KONTAN.CO.ID - Kabar baik bagi Anda yang suka berbelanja ke luar negeri. Pemerintah akan menaikkan batasan nilai barang pribadi hasil belanjaan dari luar negeri yang bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Ketentuan yang berlaku saat ini, batas maksimal belanjaan dari luar negeri yang terbebas dari pungutan bea masuk adalah US$ 250 per orang. Sedang batasan maksimal belanjaan satu rombongan keluarga yang bebas pungutan bea masuk adalah senilai US$ 1.000. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, pemerintah akan menaikkan batasan tersebut. Usulannya, ketentuan bebas bea masuk untuk perorangan adalah belanjaan senilai maksimal US$ 500, dan US$ 2.000 untuk belanjaan satu rombongan keluarga.
Bebas bea belanjaan luar negeri dinaikkan
KONTAN.CO.ID - Kabar baik bagi Anda yang suka berbelanja ke luar negeri. Pemerintah akan menaikkan batasan nilai barang pribadi hasil belanjaan dari luar negeri yang bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Ketentuan yang berlaku saat ini, batas maksimal belanjaan dari luar negeri yang terbebas dari pungutan bea masuk adalah US$ 250 per orang. Sedang batasan maksimal belanjaan satu rombongan keluarga yang bebas pungutan bea masuk adalah senilai US$ 1.000. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, pemerintah akan menaikkan batasan tersebut. Usulannya, ketentuan bebas bea masuk untuk perorangan adalah belanjaan senilai maksimal US$ 500, dan US$ 2.000 untuk belanjaan satu rombongan keluarga.