KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus kebijakan pembebasan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) alias Free Trade Zone (FTZ) atau Zona Perdagangan Bebas. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ. Pembebasan cukai di FTZ resmi dicabut per 17 Mei 2019 lalu. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, terdapat potensi penerimaan negara dari cukai yang cukup besar yang hilang akibat berlakunya kebijakan pembebasan cukai di FTZ selama ini.
Bebas cukai di FTZ dihapus, potensi penerimaan baru negara ditaksir Rp 1,3 trililiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus kebijakan pembebasan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) alias Free Trade Zone (FTZ) atau Zona Perdagangan Bebas. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ. Pembebasan cukai di FTZ resmi dicabut per 17 Mei 2019 lalu. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, terdapat potensi penerimaan negara dari cukai yang cukup besar yang hilang akibat berlakunya kebijakan pembebasan cukai di FTZ selama ini.