KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga DKI Jakarta masih punya kesempatan mendapatkan fasilitas bebas denda pajak kendaraan bermotor. Aturan itu sudah diberlakukan sejak 20 November 2017 dan berakhir, hari ini, Sabtu (23/12). Pemilik kendaraan bermotor yang masih punya tunggakan pajak, bisa langsung datang ke samsat terdekat untuk mengurus. Nanti sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor ( PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) akan digratiskan. Perlu diketahui, bahwa untuk akhir pekan jam operasional kantor Samsat hanya sampai pukul 16.00 WIB.
Bebas denda pajak kendaraan terakhir hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga DKI Jakarta masih punya kesempatan mendapatkan fasilitas bebas denda pajak kendaraan bermotor. Aturan itu sudah diberlakukan sejak 20 November 2017 dan berakhir, hari ini, Sabtu (23/12). Pemilik kendaraan bermotor yang masih punya tunggakan pajak, bisa langsung datang ke samsat terdekat untuk mengurus. Nanti sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor ( PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) akan digratiskan. Perlu diketahui, bahwa untuk akhir pekan jam operasional kantor Samsat hanya sampai pukul 16.00 WIB.