Bebas Fiskal Mulai Berlaku, Pemerintah Terbitkan Pengecualian



JAKARTA. Kebijakan bebas fiskal keluar negeri bagi wajib pajak (WP) yang mengantongi nomor pokok wajib pajak (NPWP) hari ini mulai berlaku. Tetapi perlu diketahui, kebijakan itu ternyata juga berlaku bagi WP yang belum memiliki NPWP tapi berniat bertolak keluar negeri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan tarif fiskal telah memberi ruang bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk membuat kebijakan pelengkap. "Aturan awalnya memang dibuat batasan, minimal membuat NPWP tiga hari sebelum keberangkatan tapi kalau memang tergesa-gesa tinggal buat surat pernyataan saja," ujar Djoko kepada KONTAN, Kamis (1/1). Djoko melanjutkan, surat pernyataan yang dibuat oleh WP tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak. Yakni oleh aparat pajak yang terdekat dengan alamat yang dicantumkan oleh WP. "Back office akan bekerja," sambungnya. Jadi sebenarnya ada pengecualian bebas fiskal antara WP yang telah memiliki NPWP atau belum asalkan WP tersebut mau membuat NPWP bakal segera membuat NPWP setibanya kembali ke Indonesia. Sebagaimana diketahui, kewajiban membayar fiskal bagi WP yang tidak memiliki NPWP akan mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Setelah itu, pemerintah tidak lagi memungut fiskal bagi WP yang memiliki NPWP atau pun yang belum memiliki NPWP. Sebelum bebas fiskal berlaku, pemerintah pun menaikkan ongkos fiskal mulai 1 Januari 2009. Tarif fiskal udara menjadi Rp 2,5 juta per orang dari sebelumnya hanya Rp 1 juta. Lalu fiskal pelabuhan sebesar Rp 1 juta per orang dari sebelumnya yang hanya Rp 500 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: