KONTAN.CO.ID - Jakarta. KPKNL kembali melaksanakan lelang rumah murah di Kota Depok pada November ini. Lelang rumah ini merupakan sitaan bank yang dibuka dengan harga penawaran minimal hanya Rp 200-an juta. Merujuk situs Lelang.go.id, lelang rumah ini terdiri dari dua unit tanah dan bangunan yang berada di sejumlah perumahan di Kota Depok. Jika Anda ingin punya rumah dengan harga terjangkau, jangan lewatkan kesempatan lelang rumah ini. Lelang rumah ini merupakan sitaan bank, yakni Bank BRI Syariah dan Bank Permata. Lelang rumah sitaan bank ini berlangsung per unit, sehingga Anda bisa mengikuti satu demi satu.
Lelang rumah murah sitaan BRI Syariah
- Obyek lelang : tanah dan bangunan di Perumahan SHM No 08076/Rangkapan Jaya Baru, luas 96 m2, di Perumahan Cinere Blok C Nomor 22 RT 006 RW 004, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 252.840.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 50.568.000
- Batas Akhir Jaminan : 17 November 2020
- Batas Akhir Penawaran : 18 November 2020 jam 11:15 WIB
Lelang rumah murah sitaan Bank Permata
- Obyek lelang : tanah dan bangunan SHM 3348, luas 80 m2 di Perumahan Bumi Alam Tapos Blok D Nomor 11, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 293.415.500
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 59.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 10 November 2020
- Batas Akhir Penawaran : 11 November 2020 jam 10:45 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.