KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memperlonggar ketentuan perpajakan dalam pemberian beasiswa. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong setiap wajib pajak memberikan beasiswa bagi pelajar yang tidak mampu tapi berprestasi. Pelonggaran ini akan tertuang dalam revisi peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar tahun 2019. Beleid yang mengatur aspek pajak bagi beasiswa adalah PMK No 246 Tahun 2008 tentang beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). PMK tersebut sudah direvisi sekali, yakni melalui PMK 154 tahun 2009. Namun, perubahan itu hanya minor, berupa penegasan jenis pendidikan yang bisa mendapatkan beasiswa.
Bebas PPh di program beasiswa akan diperlonggar
KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memperlonggar ketentuan perpajakan dalam pemberian beasiswa. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong setiap wajib pajak memberikan beasiswa bagi pelajar yang tidak mampu tapi berprestasi. Pelonggaran ini akan tertuang dalam revisi peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar tahun 2019. Beleid yang mengatur aspek pajak bagi beasiswa adalah PMK No 246 Tahun 2008 tentang beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). PMK tersebut sudah direvisi sekali, yakni melalui PMK 154 tahun 2009. Namun, perubahan itu hanya minor, berupa penegasan jenis pendidikan yang bisa mendapatkan beasiswa.