Bebas PPh di program beasiswa akan diperlonggar



KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memperlonggar ketentuan perpajakan dalam pemberian beasiswa. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong setiap wajib pajak memberikan beasiswa bagi pelajar yang tidak mampu tapi berprestasi.

Pelonggaran ini akan tertuang dalam revisi peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar tahun 2019. Beleid yang mengatur aspek pajak bagi beasiswa adalah PMK No 246 Tahun 2008 tentang beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

PMK tersebut sudah direvisi sekali, yakni melalui PMK 154 tahun 2009. Namun, perubahan itu hanya minor, berupa penegasan jenis pendidikan yang bisa mendapatkan beasiswa.


Dalam revisi kedua ini, Kemkeu akan mengubah banyak hal. Pertama, "dulu pemberi beasiswa harus wajib pajak, sekarang non wajib pajak juga boleh," jelas Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, dalam media gathering di Bali, 31/7/2019.

Kedua, jenis biaya sebagai beasiswa yang tidak kena PPh akan diperluas. "Dulu, beasiswa yang tidak dipungut PPh hanya uang pendidikan yang diberikan ke pelajar tersebut, kami akan perluas ke seluruh biaya-biaya, seperti uang buku, uang makan, dll, juga dianggap sebagai beasiswa tidak dipungut PPh," terang Yunirwansyah.

Ketiga, pemerintah akan mempertegas pihak-pihak yang dianggap terafiliasi dengan pemberi beasiswa. Afiliasi itu menyebabkan beasiswa tetap dipungut pajak. "Afiliasi atau hubungan istemewa yang ada selama ini hanya berlaku pada pemegang saham, pemilik perusahaan, direksi. Nanti akan diperluas ke pengurus perusahaan lainnya yang bisa membuat kebijakan, jika memberikan beasiswa ke anaknya, maka tidak berlaku (pembebasan pungutan PPh)," jelas Yunirwansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto