JAKARTA. Pelaku bisnis penerbangan menyambut dingin terobosan pemerintah untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi impor pesawat berikut dengan komponennya. Meski ini bisa sedikit membantu, pengelola maskapai berharap pemerintah lebih banyak lagi menghapuskan bea masuk impor pesawat berikut komponennya yang mereka rasa lebih memberatkan beban operasional. Pembebasan PPN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tengku Burhanudin, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menganggap pembebasan PPN impor hanya akan berpengaruh pada aliran uang masuk dan keluar di kas perusahaan. Soalnya, pembebasan PPN bukan sebagai beban operasi. "Kalau mau bantu investasi, ya pembebasan bea masuk," katanya (30/9).
Bebas PPN, impor pesawat tuntut bebas bea masuk
JAKARTA. Pelaku bisnis penerbangan menyambut dingin terobosan pemerintah untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi impor pesawat berikut dengan komponennya. Meski ini bisa sedikit membantu, pengelola maskapai berharap pemerintah lebih banyak lagi menghapuskan bea masuk impor pesawat berikut komponennya yang mereka rasa lebih memberatkan beban operasional. Pembebasan PPN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tengku Burhanudin, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menganggap pembebasan PPN impor hanya akan berpengaruh pada aliran uang masuk dan keluar di kas perusahaan. Soalnya, pembebasan PPN bukan sebagai beban operasi. "Kalau mau bantu investasi, ya pembebasan bea masuk," katanya (30/9).