Beberapa gerai Fast Food Indonesia (FAST) belum beroperasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelangsungan usaha pengelola gerai KFC, PT Fast Food Indonesia Tbk  terganggu Covid-19. Dalam keterbukaan informasi, Selasa (18/8), pandemi Covid-19 berdampak pada penghentian sebagian operasionalnya.

Emiten dengan kode FAST itu menyatakan masih terdapat 24 gerai yang berhenti beroperasi sejauh ini. Sementara gerai-gerai lainnya sudah beroperasi dengan mengikuti dan menyesuaikan regulasi daerah masing-masing. Seperti, penyesuaian jam operasional dan pemberlakuan protokol Covid-19.

Padahal kontribusi dari kegiatan operasional yang dihentikan itu bisa mencapai 25% hingga 50% terhadap pendapatan tahun lalu. Oleh karenanya, diperkirakan FAST akan mengalami penurunan total pendapatan hingga 75% dibandingkan tahun lalu. Begitu pula dengan laba bersihnya.


Baca Juga: Fast Food Indonesia (FAST) mengantongi pinjaman dari Bank Mandiri

Menyiasati kondisi ini, FAST berupaya memastikan gerainya menerapkan protokol Covid-19 dengan baik. Selain itu, melakukan sosialisasi atau kampanye bahwa gerai-gerai FAST sudah dapat melayani makan di restoran. FAST juga menyediakan menu makanan atau minuman yang menarik bagi pelanggan layanan pesan antar.

Asal tahu saja, selama pandemi Covid-19, FAST dengan Serikat Pekerja PT Fast Food Indonesia Tbk telah menyepakati melakukan penyesuaian beban upah seluruh karyawan.

" Dengan mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi. Penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas," jelas manajemen FAST seperti yang tertulis dalam keterbukaan informasi, Selasa (18/8).

Adapun selama pandemi Covid-19, FAST menerapkan penjadwalan kerja bergiliran kepada seluruh karyawan gerai yang terdampak pembatasan protokol Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto