Beberapa hal yang harus dikritisi dalam kebijakan bantuan subsidi upah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendukung daya beli pekerja yang terdampak akibat adanya PPKM Darurat yang diperpanjang. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, dengan perpanjangan BSU diharapkan pekerja yang terdampak akan memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Menurut saya, atas rencana pemberian BSU ini, ada beberapa hal yang perlu dikritisi, pertama, seharusnya Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja yang memang terdampak seperti pekerja yang ter-PHK, pekerja yang dirumahkan tanpa upah atau pekerja yang dirumahkan dipotong upahnya," jelas Timboel dalam keterangan resminya, Jumat (23/7).

Pasalnya, jika Pemerintah memberikan BSU kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, artinya peserta tersebut masih membayar iuran, dimana peserta tersebut masih mendapatkan upah dari pengusaha.


"Mengapa memberikan bantuan kepada yang masih menerima upah, sementara banyak pekerja yang di PHK, dirumahkan tanpa upah atau dipotong upahnya. Saya kira Pemerintah harus adil kepada pekerja yang benar-benar terdampak," imbuhnya.

Timboel menambahkan, apabila Pemerintah tetap menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan, justru yang diberikan BSU adalah peserta yang nonaktif. Dimana jika peserta kalau nonaktif berarti tidak bayar iuran lagi, yang artinya pekerja tidak mendapatkan upah lagi.

Baca Juga: Butuh dana penanganan pandemi, pemerintah realokasikan anggaran Rp 26,3 triliun

Kedua, mengingat masih banyaknya pekerja formal yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan maka seharusnya pemerintah baik pemerintah pusat dan daerah melakukan upaya secara proaktif menghubungi perusahaan, sehingga benar-benar mendapatkan data pekerja yang terdampak.

"Jadi seluruh pekerja, yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau belum, yang terdampak akan mendapatkan BSU. Dengan data tersebut maka pemberian BSU bisa lebih tepat sasaran," ujar Timboel.

Ketiga, Pemerintah juga seharusnya bisa memberitahukan kepada seluruh masyarakat pekerja yang memang di PHK pada masa PPKM ini, dirumahkan tanpa upah atau dipotong upahnya, sehingga mereka bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU. Kemudian dilakukan pengecekan validitasnya, dan bila memang benar maka pekerja tersebut dapat menerima BSU.

"Tentunya dengan mendatangi perusahaan atau mendapat laporan dari pekerja yang terdampak, Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengupdate data pekerja di Sisnaker sehingga ke depan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki data pekerja, tidak lagi hanya berharap dari data BPJS Ketenagakerjaan," jelas Timboel.

Keempat, OPSI berharap Pemerintah memberikan BSU tidak hanya kepada pekerja formal yang terdampak tetapi juga kepada pekerja informal seperti pekerja di mall-mall yang saat PPKM ditutup. Termasuk juga pekerja online seperti ojek online, dan lainnya yang memang terdampak PPKM Darurat, serta pekerja informal, pekerja migran dan pekerja jasa konstruksi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak.

Editor: Handoyo .