KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendukung daya beli pekerja yang terdampak akibat adanya PPKM Darurat yang diperpanjang. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, dengan perpanjangan BSU diharapkan pekerja yang terdampak akan memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. "Menurut saya, atas rencana pemberian BSU ini, ada beberapa hal yang perlu dikritisi, pertama, seharusnya Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja yang memang terdampak seperti pekerja yang ter-PHK, pekerja yang dirumahkan tanpa upah atau pekerja yang dirumahkan dipotong upahnya," jelas Timboel dalam keterangan resminya, Jumat (23/7). Pasalnya, jika Pemerintah memberikan BSU kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, artinya peserta tersebut masih membayar iuran, dimana peserta tersebut masih mendapatkan upah dari pengusaha.
Beberapa hal yang harus dikritisi dalam kebijakan bantuan subsidi upah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendukung daya beli pekerja yang terdampak akibat adanya PPKM Darurat yang diperpanjang. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, dengan perpanjangan BSU diharapkan pekerja yang terdampak akan memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. "Menurut saya, atas rencana pemberian BSU ini, ada beberapa hal yang perlu dikritisi, pertama, seharusnya Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja yang memang terdampak seperti pekerja yang ter-PHK, pekerja yang dirumahkan tanpa upah atau pekerja yang dirumahkan dipotong upahnya," jelas Timboel dalam keterangan resminya, Jumat (23/7). Pasalnya, jika Pemerintah memberikan BSU kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, artinya peserta tersebut masih membayar iuran, dimana peserta tersebut masih mendapatkan upah dari pengusaha.