KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan untuk mengoreksi kembali sejumlah kelemahan maupun pasal kontroversial yang tertuang dalam Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pada Kamis (25/11), dalam sidang putusan judicial review UU Cpta Kerja, Majelis Hakim MK menyatakan, penyusunan UU Cipta Kerja cacat formil karena mengabaikan prosedur ideal penyusunan UU. MK pun menitahkan pemerintah dan DPR segera memperbaikinya dalam dua tahun usai putusan ini. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan, ada beberapa hal yang mendesak untuk diperbaiki dari UU Cipta Kerja ini, karena proses pembuatan klasternya yang terburu-buru dan kurang inklusif.
Beberapa hal yang mendesak untuk diperbaiki dalam UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan untuk mengoreksi kembali sejumlah kelemahan maupun pasal kontroversial yang tertuang dalam Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pada Kamis (25/11), dalam sidang putusan judicial review UU Cpta Kerja, Majelis Hakim MK menyatakan, penyusunan UU Cipta Kerja cacat formil karena mengabaikan prosedur ideal penyusunan UU. MK pun menitahkan pemerintah dan DPR segera memperbaikinya dalam dua tahun usai putusan ini. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan, ada beberapa hal yang mendesak untuk diperbaiki dari UU Cipta Kerja ini, karena proses pembuatan klasternya yang terburu-buru dan kurang inklusif.