Beberapa Negara Putihkan TKI Ilegal Tanpa Kontroversi Pungutan



JAKARTA. Sejumlah negara telah melakukan pemutihan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ilegal tanpa kontroversi masalah pungutan. Upaya pemutihan ini kini tengah dilakukan Departemen Luar Negeri (Deplu) lewat KJRI-nya. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Departemen Luar Negeri Teguh Wardoyo. Misalnya saja, pemutihan di Malaysia. berjalan lancar dan tanpa kontroversi masalah pungutan karena kerjasama yang baik dengan kantor imigrasi Dephukham dan perusahaan jasa TKI yang berinisiatif mendokumentasikan TKI yang mereka kirimkan ke sana. Pemutihan TKI di beberapa titik konsentrasi TKI di Malaysia seperti di Kuching, dan Kinabalu sudah dikerjakan sejak Oktober 2008. Kurang lebih sudah 150.000 paspor yang terkirim di tahun 2008 pada tahun ini juga sudah disiapkan jumlah yang sama. "Kami menunggu pengecekan 217.000 TKI untuk diperiksa administratif oleh imigrasi Malaysia untuk membayar levy, dan proses pemutihan akan berlanjut," katanya. Di wilayah Serawak- Sabah, juga dilakukan pemutihan secara bertahap terhadap TKI yang bekerja di sektor perkebunan, 2500-4000 TKI sudah diputihkan. Deplu sudah mendukung Konsulat Jenderal RI Malaysia, dengan mempersiapkan kebutuhan. RI sudah mendesak kantor imigrasi Malaysia untuk menyelesaikan pengecekan karena pendaftaran TKI yang akan diputihkan sudah dari Oktober 2008. "Pihak Pemerintah RI baru dapat dilakukan jika urusan di kantor imigrasi sudah selesai. Jadi tidak semata-mata hanya persiapan kita harus ada persetujuan dari negara penempatan," katanya. Upaya yang sama juga dilakukan Deplu di Timur Tengah dengan bekerja sama dengan instansi terkait yaitu Depnakertrans dan BNP2TKI. Pemutihan di Timur Tengah, kata Teguh sebenarnya sudah diupayakan sejak tahun 2007. Untuk catatan, diberitakan sebelumnya, Deplu bersikukuh tidak akan melakukan pemutihan terhadap TKI illegal. Pasalnya, Deplu masih mempertanyakan pungutan tambahan di luar biaya paspor dan pajak bagi pekerja asing yang dibayarkan majikan yang bersangkutan (levy) sesuai peraturan yang berlaku yang diharuskan Badan Penempatan dan Perlindungan (BNP2TKI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: