KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah merilis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru. Ini merupakan bagian dari usaha otoritas untuk mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh otoritas akuntan internasional, International Accounting Standard Board (IASB). PSAK 71 misalnya, mengatur mengenai instrumen keuangan. Namun beberapa pemain asuransi mengakui belum menerapkan PSAK 71 ini. Ambil contoh PT Capital Life Indonesia Robin Winata selaku Direktur Capital Life mengatakan PSAK 71 baru saja mau dijalankan simulasi ini. "Dampak PSAK 71 untuk Capital Life dari sisi pencatatan premi yang mungkin akan sama sekali berbeda," ujarnya, Minggu (19/5).
Beberapa pemain asuransi belum menerapkan PSAK 71
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah merilis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru. Ini merupakan bagian dari usaha otoritas untuk mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh otoritas akuntan internasional, International Accounting Standard Board (IASB). PSAK 71 misalnya, mengatur mengenai instrumen keuangan. Namun beberapa pemain asuransi mengakui belum menerapkan PSAK 71 ini. Ambil contoh PT Capital Life Indonesia Robin Winata selaku Direktur Capital Life mengatakan PSAK 71 baru saja mau dijalankan simulasi ini. "Dampak PSAK 71 untuk Capital Life dari sisi pencatatan premi yang mungkin akan sama sekali berbeda," ujarnya, Minggu (19/5).