KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan modal minimum perusahaan asuransi dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan guna memperkuat industri keuangan non bank terutama industri asuransi. Melihat hal ini PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo setuju dengan langkah regulator ini. Ia melihat hal ini akan membuat regulasi IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) akan setara dengan industri perbankan. “Spiritmnya OJK akan membuat asuransi maupun IKNB itu setara dengan perbankan, jadi akan lebih ketat. Misalnya risk base aset akan diperlihatkan, dulu kan asuransi yang sering dilihatkan liabilitasnya. Kami sambut baik saja, Modal kami sangat kuat, RBC Askrinso saja 920%, syarat minimum OJK hanya 120%,” Direktur Utama Askrindo Andrianto Wahyu Adi di Jakarta pada Rabu (5/2).
Beberapa perusahaan asuransi sepakat OJK tingkatkan kewajiban modal minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan modal minimum perusahaan asuransi dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan guna memperkuat industri keuangan non bank terutama industri asuransi. Melihat hal ini PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo setuju dengan langkah regulator ini. Ia melihat hal ini akan membuat regulasi IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) akan setara dengan industri perbankan. “Spiritmnya OJK akan membuat asuransi maupun IKNB itu setara dengan perbankan, jadi akan lebih ketat. Misalnya risk base aset akan diperlihatkan, dulu kan asuransi yang sering dilihatkan liabilitasnya. Kami sambut baik saja, Modal kami sangat kuat, RBC Askrinso saja 920%, syarat minimum OJK hanya 120%,” Direktur Utama Askrindo Andrianto Wahyu Adi di Jakarta pada Rabu (5/2).