KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan modal minimum perusahaan asuransi dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan guna memperkuat industri keuangan non bank terutama industri asuransi. Melihat hal ini PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo setuju dengan langkah regulator ini. Ia melihat hal ini akan membuat regulasi IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) akan setara dengan industri perbankan. “Spiritmnya OJK akan membuat asuransi maupun IKNB itu setara dengan perbankan, jadi akan lebih ketat. Misalnya risk base aset akan diperlihatkan, dulu kan asuransi yang sering dilihatkan liabilitasnya. Kami sambut baik saja, Modal kami sangat kuat, RBC Askrinso saja 920%, syarat minimum OJK hanya 120%,” Direktur Utama Askrindo Andrianto Wahyu Adi di Jakarta pada Rabu (5/2).
Baca Juga: Taspen: Jaminan sosial PNS di negara lain dilakukan terpisah dengan sektor swasta Direktur Operasi Ritel Asuransi Jasindo Sahata L Tobing menyatakan sebenarnya secara natural perusahaan asuransi harus memperkuat modal. Lantaran setiap perusahaan ingin melakukan penetrasi pasar dan beroperasi dalam waktu panjang. “Ketika hendak melakukan perluasan pasar, maka risiko akan bertambah, maka modal yang dulunya ditanamkan dalam jumlah tertentu dianggap tidak akan mencukupi. Sehingga modal perlu ditambah, dengan itu maka rencana OJK untuk meningkatkan modal itu emang baik. Juga mendorong bila perusahaan memiliki jangka waktu panjang,” ujar Sahata. Lanjut Ia penguatan modal inti akan memperkuat daya saing perusahaan asuransi. Terutama menghadapi perusahaan joint ventures yang telah terbukti memiliki modal yang kuat lantaran berasal dari luar negeri.