KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Asuransi Kesehatan. Dalam rancangan SEOJK itu, terdapat poin ketentuan adanya Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board (MAB) dan kewajiban peserta yang berasal dari individu untuk menjalankan Medical Check Up (MCU) sebagai tahapan underwriting sebelum penutupan polis. Mengenai hal itu, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) menilai kedua poin itu akan membawa dampak positif bagi industri asuransi. Dari sisi kewajiban MCU, Head of Customer and Marketing MSIG Life Lukman Auliadi melihat ketentuan pemeriksaan kesehatan sebagai langkah positif untuk meningkatkan kualitas seleksi risiko dan memperkuat perlindungan bagi nasabah. "Dengan informasi kesehatan yang lebih lengkap sejak awal, kami dapat menawarkan solusi perlindungan yang lebih tepat sasaran," katanya kepada Kontan, Selasa (28/4).
Beberkan Keuntungan Aturan Asuransi Kesehatan Baru, Ini yang Dilakukan MSIG Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Asuransi Kesehatan. Dalam rancangan SEOJK itu, terdapat poin ketentuan adanya Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board (MAB) dan kewajiban peserta yang berasal dari individu untuk menjalankan Medical Check Up (MCU) sebagai tahapan underwriting sebelum penutupan polis. Mengenai hal itu, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) menilai kedua poin itu akan membawa dampak positif bagi industri asuransi. Dari sisi kewajiban MCU, Head of Customer and Marketing MSIG Life Lukman Auliadi melihat ketentuan pemeriksaan kesehatan sebagai langkah positif untuk meningkatkan kualitas seleksi risiko dan memperkuat perlindungan bagi nasabah. "Dengan informasi kesehatan yang lebih lengkap sejak awal, kami dapat menawarkan solusi perlindungan yang lebih tepat sasaran," katanya kepada Kontan, Selasa (28/4).