KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) mengeluhkan perbedaan pengaturan importasi bawang putih. Ketua Pusbarindo Valentino mengatakan, perbedaan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Valentino menyebut, dalam Permendag 20/2021 tidak memerlukan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk persetujuan impor (PI) bawang putih. Sementara dalam Permentan 15/2021 masih mewajibkan RIPH untuk rekomendasi persetujuan impor bawang putih.
Beda aturan impor, pengusaha khawatir pasokan bawang putih langka di pasaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) mengeluhkan perbedaan pengaturan importasi bawang putih. Ketua Pusbarindo Valentino mengatakan, perbedaan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Valentino menyebut, dalam Permendag 20/2021 tidak memerlukan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk persetujuan impor (PI) bawang putih. Sementara dalam Permentan 15/2021 masih mewajibkan RIPH untuk rekomendasi persetujuan impor bawang putih.