KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan standar berbeda dalam hal pengangkatan staf khusus di tengah efisiensi anggaran yang tengah gencar dilakukan pemerintah. Di satu sisi, kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus, tetapi kementerian dapat lampu hijau untuk mengangkat staf khusus. Sorotan ini muncul ketika Kementerian Pertahanan mengangkat selebritas Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan bersama lima orang lainnya. Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, kementerian memang masih diperbolehkan untuk memiliki staf khusus. Alasannya, struktur kementerian yang tercantum dalam Peraturan Presiden (perpres) 140 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto memberikan tempat untuk pengangkatan para stafsus. Dalam Pasal 69 Perpres tersebut mengatakan, stafsus bisa diangkat di lingkungan kementerian paling banyak lima orang yang diangkat setelah mendapat persetujuan presiden.
Beda Aturan Soal Stafsus, Kepala Daerah Tak Boleh Angkat Stafus karena Efisiensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan standar berbeda dalam hal pengangkatan staf khusus di tengah efisiensi anggaran yang tengah gencar dilakukan pemerintah. Di satu sisi, kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus, tetapi kementerian dapat lampu hijau untuk mengangkat staf khusus. Sorotan ini muncul ketika Kementerian Pertahanan mengangkat selebritas Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan bersama lima orang lainnya. Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, kementerian memang masih diperbolehkan untuk memiliki staf khusus. Alasannya, struktur kementerian yang tercantum dalam Peraturan Presiden (perpres) 140 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto memberikan tempat untuk pengangkatan para stafsus. Dalam Pasal 69 Perpres tersebut mengatakan, stafsus bisa diangkat di lingkungan kementerian paling banyak lima orang yang diangkat setelah mendapat persetujuan presiden.