JAKARTA. Pengadilan Tipikor melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP dengan agenda pemeriksaan saksi. Dua saksi dipanggil, yakni Ketua DPR RI Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin alias Akom. Lagi-lagi Setya Novanto memberi keterangan yang berbeda dengan saksi lain dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Kali ini Setnov beda suara dengan Ade Komarudin. Awalnya jaksa KPK mempertanyakan soal kedatangan Setnov ke rumah Akom. Lantas Setnov mengungkapkan pernyataan penuh kode 'aman kok beh'. "Terkait saksi menjelaskan pernah datang ke rumah Ade Komarudin, saat saksi ke rumah Ade, apa pernah mengutarakan 'aman kok beh' lalu Anda menjawab 'yang penting jangan sampai partai bubar'?" tanya jaksa KPK, Abdul Basir.
Beda kesaksian Setnov dan Akom di kasus e-KTP
JAKARTA. Pengadilan Tipikor melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP dengan agenda pemeriksaan saksi. Dua saksi dipanggil, yakni Ketua DPR RI Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin alias Akom. Lagi-lagi Setya Novanto memberi keterangan yang berbeda dengan saksi lain dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Kali ini Setnov beda suara dengan Ade Komarudin. Awalnya jaksa KPK mempertanyakan soal kedatangan Setnov ke rumah Akom. Lantas Setnov mengungkapkan pernyataan penuh kode 'aman kok beh'. "Terkait saksi menjelaskan pernah datang ke rumah Ade Komarudin, saat saksi ke rumah Ade, apa pernah mengutarakan 'aman kok beh' lalu Anda menjawab 'yang penting jangan sampai partai bubar'?" tanya jaksa KPK, Abdul Basir.