Beda kesaksian Setnov dan Akom di kasus e-KTP



JAKARTA. Pengadilan Tipikor melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP dengan agenda pemeriksaan saksi. Dua saksi dipanggil, yakni Ketua DPR RI Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin alias Akom.

Lagi-lagi Setya Novanto memberi keterangan yang berbeda dengan saksi lain dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Kali ini Setnov beda suara dengan Ade Komarudin.

Awalnya jaksa KPK mempertanyakan soal kedatangan Setnov ke rumah Akom. Lantas Setnov mengungkapkan pernyataan penuh kode 'aman kok beh'. "Terkait saksi menjelaskan pernah datang ke rumah Ade Komarudin, saat saksi ke rumah Ade, apa pernah mengutarakan 'aman kok beh' lalu Anda menjawab 'yang penting jangan sampai partai bubar'?" tanya jaksa KPK, Abdul Basir.


Setnov mengungkapkan kalimat tersebut tak pernah ia ucapkan. "Tidak ada pembicaraan tersebut," jawab Setnov.

Pada sesi selanjutnya, Akom mengungkapkan keterangan yang berbeda. Akom bilang pembicaraan tersebut terjadi. Ia juga mengungkapkan pembicaraan tersebut lantaran partai mereka terancam isu berbahaya.

"Berita apa sampai disebut bahaya?" tanya jaksa.

"Bahwa Partai Golkar terlibat kasus ini. Saya diminta ketua umum waktu itu, Aburizal Bakrie, untuk menyampaikan pada ketua fraksi Pak Novanto. Dan dia bilang, 'aman beh'," ujar Akom.

Sepemahaman saudara maksud perkataan 'aman kok beh' yang disampaikan Novanto artinya apa?" jaksa bertanya lagi.

"Pemahaman saya berarti, ya positif thinking saja, saya berpikir positif, aman. Partai saya tidak ada apa-apa," timpal Akom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto