Beda Pendapat dengan Pemegang Saham, Tim Likuidasi Wanaartha Life Temui OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses likuidasi dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terancam terganggu. Ini menyusul adanya perbedaan pandangan antara tim likuidasi dengan pemegang saham pengendali.

Yang terbaru, tim likuidasi Wanaartha Life menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai kelanjutan upaya likuidasi yang dilakukan. 

Patra M Zen, Kuasa Hukum Harvardy M. Iqbal, Ketua Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha mengatakan, Tim Likuidasi berkeinginan dapat segera menyelesaikan tugas pemberesan. 


“Dalam pertemuan ini, OJK meminta proses likuidasi berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan,” ujar Patra dalam keterangan resmi, Selasa (9/5).

Baca Juga: OJK Terus Pantau Realisasi RKAB Tim Likuidasi Wanaartha Life

Patra juga menjelaskan penunjukannya menyusul adanya perbedaan pandangan Tim Likuidasi dengan Pemegang Saham Pengendali dan Kuasa Hukumnya. 

“Pemegang saham kerap masih mengatur tindakan-tindakan yang dilakukan dan akan dilakukan Tim Likuidasi dalam penanganan proses likuidasi," tambahnya.

Ia menjelaskan perbedaan pendapat yang muncul antara lain masalah penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit neraca penutupan. 

Berdasarkan Pasal 18 POJK 28/2015, Patra menegaskan apabila terdapat benturan kepentingan antara Pemegang Saham dan pemegang polis, Tim Likuidasi wajib mengutamakan kepentingan pemegang polis.

"Tim Likuidasi berupaya agar tidak terjadi benturan kepentingan dalam proses likuidasi," tegas Patra. 

Ia berharap nasabah Wanaartha Life segera dapat kepastian hasil penghitungan aset untuk pemberesan. 

Baca Juga: Proses Likuidasi Bisa Terhambat, Ini Harapan Observer Tim Likuidasi Wanaartha Life

Tim observer perwakilan dari nasabah yang memantau pekerjaan yang dilakukan Tim Likuidasi juga berharap agar proses likuidasi dapat berjalan dengan lancar dan hak-hak nasabah dapat segera dibayarkan.

Sebagai informasi, hingga batas akhir pendaftaran, Tim Likuidasi telah menerima tagihan dari total 12.640 Kreditor yang terdiri dari beberapa kategori yaitu, 12.577 Pemegang Polis dengan 26.285 lembar polis, 53 Karyawan, dan 10 Kreditor Lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi