KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Hal ini karena masih adanya pembahasan sektor mana saja yang akan ditetapkan UMSP. Seperti diketahui, pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materil UU Cipta Kerja, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaketransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengakui adanya perbedaan pendapat antara pengusaha dan serikat buruh dalam penentuan UMSP. Perbedaan ini mengenai sektor mana saja yang akan ditetapkan UMSP.
Beda Pendapat Pengusaha dan Buruh, Upah Minimum Sektoral Jakarta Belum Ditetapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Hal ini karena masih adanya pembahasan sektor mana saja yang akan ditetapkan UMSP. Seperti diketahui, pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materil UU Cipta Kerja, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaketransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengakui adanya perbedaan pendapat antara pengusaha dan serikat buruh dalam penentuan UMSP. Perbedaan ini mengenai sektor mana saja yang akan ditetapkan UMSP.