Beda Pendapat Pengusaha dan Buruh, Upah Minimum Sektoral Jakarta Belum Ditetapkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Hal ini karena masih adanya pembahasan sektor mana saja yang akan ditetapkan UMSP.

Seperti diketahui, pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materil UU Cipta Kerja, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaketransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengakui adanya perbedaan pendapat antara pengusaha dan serikat buruh dalam penentuan UMSP. Perbedaan ini mengenai sektor mana saja yang akan ditetapkan UMSP.


Baca Juga: Naik Rp 140.000, UMP Jawa Barat Jadi Rp 2.191.000 Pada Tahun 2025

Dalam forum dewan pengupahan provinsi, Hari menyebut bahwa pengusaha mengusulkan 5 sektor untuk ditetapkan UMSP.  Sementara, serikat buruh mengusulkan 13 sektor untuk ditetapkan UMSP.

"Namun karena belum ada kesepakatan, akhirnya UMSP belum bisa ditetapkan," ujar Hari dalam konferensi pers di Balaikota Jakarta, Rabu (11/12).

Hari menyebut perbedaan pendapat ini baru membahas mengenai sektor mana saja yang akan ditetapkan UMSP. Pembahasan belum menyentuh substansi besaran angka UMSP.

Mengenai batas waktu penetapan UMSP yang sedianya pada 11 Desember 2024, Hari mengatakan bahwa penetapan UMSP baru bisa dilakukan jika sudah terjadi kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Pemprov Jakarta berupaya agar penetapan UMSP dapat dilakukan sesegera mungkin.

Baca Juga: Resmi, UMP Jakarta 2025 Naik 6,5%, Cek Jumlahnya & Bandingkan Dengan Tahun 2012-2024

"Opsi kita sudah membuat tengah-tengahnya. Pemerintah itu kan memfasilitasi tengah, karena memang perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya kita akan kejar terus, mudah-mudahan secepatnya, supaya di Januari tanggal 1 itu sudah bisa diterapkan," jelas Hari.

Lebih lanjut terkait UMP, Hari menyampaikan UMP Jakarta tahun 2025 menjadi Rp 5.396.761.

"UMP sudah clear kemarin pak PJ Gubernur menyampaikan dengan Kepgub nomor 829 tahun 2024 dengan besaran Rp 5.396.761 clear," ucap Hari.

Sebagai informasi upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya; dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.

Selanjutnya: IHSG Naik ke 7.464 Hari Ini (11/12), Intip Saham-Saham Dengan Kenaikan Terbesar

Menarik Dibaca: 4 Tips Kesehatan untuk Para Ibu agar Tetap Bugar, Terapkan ya Moms

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi