KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, berpendapat bahwa calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin masih terdaftar sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) saat mendaftarkan diri sebagai cawapres. "Tim meyakini bahwa Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres, karena masih bekerja di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah," ujar Denny saat dikonfirmasi, Selasa (11/6). Ma'ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Beda pendapat soal Ma'ruf Amin dan status anak usaha BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, berpendapat bahwa calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin masih terdaftar sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) saat mendaftarkan diri sebagai cawapres. "Tim meyakini bahwa Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres, karena masih bekerja di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah," ujar Denny saat dikonfirmasi, Selasa (11/6). Ma'ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.