Pembayaran Tilang Elektronik- Jakarta. Simak perbedaan surat tilang asli polisi dan penipuan yang dikirim melalui Whatsapp (WA). Lalu, jika dapat surat tilang polisi melalui WA, bagaimana pembayaran tilang elektronik tersebut? Cara pembayaran tilang elektronik penting diketahui. Pasalnya, saat ini semua tilang berlangsung elektronik. Diberitakan Kompas.com, surat tilang elekronik kini dapat dikirimkan melalui nomor WhatsApp kepada para pelanggar lalu lintas oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diinformasikan melalui akun Instagram resminya @tmcpoldametro, Jumat (26/4/2024).
Dalam unggahan tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, pengendara akan mendapatkan pesan melalui WhatsApp jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Sistem Cakra Presisi Program pengiriman surat tilang melalui WhatsApp tersebut merupakan salah satu inovasi Polda Metro Jaya yang diberi nama Sistem Cakra Presisi. Sistem Cakra Presisi merupakan sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yang mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email pelanggar. "Di sini ada fotonya. Ada bisa diklik gambarnya dan kapan melanggarnya. Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi dan silakan langsung mengonfirmasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Latif Usman dalam video tersebut. Polda Metro Jaya mengklaim, sistem ini membuat penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien. Baca Juga: SIM Keliling Bekasi & Bogor Hari Ini (3/5), Pilih yang Terdekat untuk Perpanjang SIM Surat tilang dari Polda Metro Jaya lewat WhatsApp Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan cara kerja surat tilang yang dikirim melalui WhatsApp. Pihaknya menyebutkan, pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dikirim surat tilangnya melalui notifikasi melalui WA, email, dan SMS. Ade mengatakan, sistem ini merupakan inovasi baru dari Dirlantas Polda Metro Jaya. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan pesan melalui nomor telepon yang terdaftar sesuai pembuatan pelat nomor kendaraan. Polda Metro Jaya hanya akan menghubungi pelanggar lalu lintas melalui nomor berikut:
- 082333343250
- 085258869001
- 085258868990
- 082333343249
- 087817174000
- Selesaikan pesanan di Aplikasi GoPay
- Pilih metode pembayaran dengan Gopay
- Anda akan diarahkan ke aplikasi Gojek di HP
- Periksa kembali detail pembayaran di aplikasi Gojek dan tekan bayar
- Masukan PIN GoPay
- Transaksi selesai
- Pilih pembayaran melalui BCA Virtual Account.
- Catat nomor Virtual Account (VA) yang Anda dapat.
- Gunakan ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking BCA untuk menyelesaikan pembayaran tilang online
- Masukkan PIN Anda.
- Pilih ‘Transfer ke BCA Virtual Account’.
- Masukkan nomor Virtual Account yang Anda dapat sebelumnya.
- Pastikan semua informasi pembayaran Anda telah sesuai.
- Pembayaran Anda dengan BCA Virtual Account selesai.
- Pilih “Transaksi Lain”, lalu “Menu Lainnya”
- Pilih “Pembayaran” dan klik “Menu Lainnya”. Pilih “Briva”
- Masukkan Nomor BRI Virtual Account (Contoh: 26215xxxxxxxxxxxx), lalu tekan “Benar”
- Konfirmasi pembayaran, tekan “Ya” bila sesuai
- Masukan “User ID” dan “Password” dan pilih “Pembayaran”. Pilih “BRIVA”
- Pilih rekening Pembayaran
- Masukkan “Nomor Virtual Account BRI” Anda (Contoh: 26215-xxxxxxxxxxxx)
- Masukkan nominal yang akan dibayar
- Masukkan “Password” dan “Mtoken” anda
- Tunggu hingga pembayaran e-tilang berhasil.
- Log in ke Mobile Banking. Pilih “Pembayaran” dan klik “BRIVA”
- Masukkan nomor BRI Virtual Account dan jumlah pembayaran
- Masukkan nomor PIN anda
- Tekan “OK” untuk melanjutkan transaksi
- Transaksi berhasil
- SMS konfirmasi akan masuk ke nomor telepon anda
- Tilang elektronik telah selesai dibayar!
- Masukkan Kartu Anda, klik Bahasa.
- Masukkan PIN ATM Anda, pilih Menu Lainnya.
- Pilih Transfer dan pilih Jenis Rekening yang akan Anda gunakan (Contoh: “Dari Rekening Tabungan”).
- Pilih Virtual Account Billing. Masukkan nomor Virtual Account Anda (Contoh: 8277087781881441).
- Tagihan yang harus dibayarkan akan muncul pada layar konfirmasi.
- Konfirmasi, apabila telah sesuai, lanjutkan transaksi.
- Pembayaran tilang elektronik Anda telah selesai.
- Akses BNI Mobile Banking melalui handphone. Masukkan User ID dan password
- Pilih menu Transfer.
- Pilih menu Virtual Account Billing, lalu pilih rekening debet.
- Masukkan nomor Virtual Account Anda (Contoh: 8277087781881441) pada menu Input Baru.
- Tagihan yang harus dibayarkan akan muncul pada layar konfirmasi.
- Konfirmasi transaksi dan masukkan Password Transaksi.
- Pembayaran tilang elektronik (e-tilang) Anda telah berhasil.
- Buka aplikasi SMS Banking BNI
- Pilih menu Transfer.
- Pilih menu Transfer rekening BNI.
- Masukkan nomor rekening tujuan dengan 16 digit Nomor Virtual Account (Contoh: 8277087781881441).
- Masukkan nominal transfer sesuai tagihan. Nominal yang berbeda tidak dapat diproses.
- Pilih Proses, kemudian Setuju.
- Balas sms dengan mengetik PIN sesuai dengan instruksi BNI. Anda akan menerima notif bahwa transaksi berhasil.
- Atau dapat juga langsung mengetik sms dengan format: TRF[SPASI]NomorVA[SPASI]NOMINAL dan kemudian kirim ke 3346. Contoh: TRF 8277087781881441 44000
- Masukkan kartu ke mesin ATM Bersama.
- Pilih Transaksi Lainnya, lalu klik Transfer.
- Pilih Transfer ke Bank Lain.
- Masukkan kode bank BNI (009) dan 16 Digit Nomor Virtual Account (Contoh: 8277087781881441).
- Masukkan nominal transfer sesuai tagihan Anda. Nominal yang berbeda tidak dapat diproses.
- Konfirmasi rincian Anda akan tampil pada layar.
- Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ untuk melanjutkan.
- Transaksi pembayaran tilang elektronik (e-tilang) Anda telah berhasil.