KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang legal dan berizin OJK akan memperkenalkan branding baru, yaitu bernama pinjaman daring (pindar). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, perubahan nama itu diharapkan akan membuat penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech lending terus memiliki citra positif di masyarakat. "Khususnya, dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Senin (16/12).
Bedakan dengan Pinjol Ilegal, Fintech Lending Bakal Ubah Sebutan Nama Jadi Pindar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang legal dan berizin OJK akan memperkenalkan branding baru, yaitu bernama pinjaman daring (pindar). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, perubahan nama itu diharapkan akan membuat penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech lending terus memiliki citra positif di masyarakat. "Khususnya, dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Senin (16/12).