JAKARTA. Pemerintah sedang mendorong manajer investasi untuk mengeluarkan instrumen investasi baru melalui Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA). Gagasan ini tertuang dalam peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017 yang diterbitkan pada 20 Juli 2017. DINFRA diwajibkan memiliki isi portofolio yang fokus di infrastruktur. Dalam aturan tersebut DINFRA diatur hanya boleh memiliki aset infrastruktur paling sedikit 51% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan aset lainnya paling banyak 49% berupa instrumen pasar uang atau efek yang diterbitkan di dalam negeri atau instrumen keuangan lain yang memperoleh penetapan OJK sebagai efek. Lantas, apa perbedaan instrumen investasi baru ini yang melibatkan manajer investasi dan fokus di infrastruktur dengan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA)?
Bedanya DINFRA dengan investasi infrastruktur lain
JAKARTA. Pemerintah sedang mendorong manajer investasi untuk mengeluarkan instrumen investasi baru melalui Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA). Gagasan ini tertuang dalam peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017 yang diterbitkan pada 20 Juli 2017. DINFRA diwajibkan memiliki isi portofolio yang fokus di infrastruktur. Dalam aturan tersebut DINFRA diatur hanya boleh memiliki aset infrastruktur paling sedikit 51% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan aset lainnya paling banyak 49% berupa instrumen pasar uang atau efek yang diterbitkan di dalam negeri atau instrumen keuangan lain yang memperoleh penetapan OJK sebagai efek. Lantas, apa perbedaan instrumen investasi baru ini yang melibatkan manajer investasi dan fokus di infrastruktur dengan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA)?