MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Emas menjadi instrumen investasi yang kian diminati lantaran memiliki bentuk fisik dan mudah diperdagangkan. Tapi, apakah Anda tahu bahwa jual beli emas dikenakan pajak? Nah, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan PPh Pasal 22 pembelian emas dikenakan pajak 0,45%. Ini berlaku pada pembeli yang memiliki NPWP. Sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan sebesar 0,9%.
Bedanya Pajak Emas Batangan dan Emas Perhiasan, Sudah Tahu?
MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Emas menjadi instrumen investasi yang kian diminati lantaran memiliki bentuk fisik dan mudah diperdagangkan. Tapi, apakah Anda tahu bahwa jual beli emas dikenakan pajak? Nah, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan PPh Pasal 22 pembelian emas dikenakan pajak 0,45%. Ini berlaku pada pembeli yang memiliki NPWP. Sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan sebesar 0,9%.