KONTAN.CO.ID - Cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak bisa dilakukan secara online. Pengecekan status BPJS Kesehatan aktif atau tidak perlu dilakukan oleh peserta JKN-KIS. Sebab, apabila status kepesertannya tidak aktif, maka kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan. Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa ada berbagai macam kanal layanan non tatap muka yang dapat diakses peserta secara mandiri setiap saat untuk mendapatkan informasi status aktif tidaknya kartu JKN-KIS. “Mulai dari aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), bahkan bisa juga melalui direct message di media sosial resmi BPJS Kesehatan,” kata Iqbal.
Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak secara online
Dirangkum dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak secara online: 1. Cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak melalui aplikasi Mobile JKN Sebelum melakukan cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile. Selanjutnya, berikut cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak melalui aplikasi Mobile JKN:- Buka Aplikasi Mobile JKN
- Login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password
- Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login
- Pilih menu peserta
- Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas
- Chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp
- Pilih menu cek status peserta
- Ketik nomor peserta/NIK
- Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta
- CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS
- Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165
- Memilih jenis layanan 1 (satu)
- Memilih layanan status kepesertaan
- Ketik nomor peserta/NIK
- Ketik tanggal lahir
- VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS