MOMSMONEY.ID - Simak 7 cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, lengkap dengan dokumen persyaratan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dengan memberikan manfaat perlindungan bagi pekerja. Nah, ada 7 cara yang bisa Anda lakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu peserta BPJS ketenagakerjaan
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti kerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerta atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial bagi yang mengundurkan diri atau mengalami (PHK)
- Surat keterangan pensiun bagi yang sudah memasuki usia pensiun
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
- Paspor, KITAS, surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan, surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan dan surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja bagi WNI yang akan meninggalkan Indonesia
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja untuk klaim sebagian 10%
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja dan dokumen perbankan, buku tabungan kerjasama pembayaran JHT 30% untuk klaim sebagian 30%.
- NPWP
- Anda sudah harus memiliki akun di aplikasi JMO
- Kemudian buka aplikasi JMO dan login
- Pilih menu Jaminan Hari Tua
- Pilih Klaim JHT
- Jika Anda sudah memenuhi syarat maka akan ada 3 centang hijau di bagian atas halaman, kemudian muncul rincian saldo JHT.
- Klik Selanjutnya
- Pilih alasan klaim JHT
- Cek data kepesertaan Anda kemudian klik Sudah
- Ambil foto untuk verifikasi
- Lengkapi data yang dibutuhkan
- Aplikasi akan menampilkan jumlah JHT yang akan dibayarkan
- Cek data Anda dan pengajuan klaim berhasil.