KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memiliki dampak yang cukup besar bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dampak itu mulai dari perubahan atas visi dan misi, struktur organisasi, kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), tata kelola & peraturan, dan proses bisnis di LPS secara keseluruhan. Purbaya lantas menjelaskan mengenai roadmap tindak lanjut pelaksanaan UU P2SK yang akan dilakukan LPS. Pada tahun 2023, ditargetkan adanya desain struktur organisasi, identifikasi kebutuhan SDM, penyusunan proses bisnis dan penyusunan tata kelola dan kebijakan untuk Program Penjaminan Polis (PPP).
Begini Agenda Kerja Tahunan LPS dalam Mengimplementasikan Amanat Baru di UU P2SK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memiliki dampak yang cukup besar bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dampak itu mulai dari perubahan atas visi dan misi, struktur organisasi, kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), tata kelola & peraturan, dan proses bisnis di LPS secara keseluruhan. Purbaya lantas menjelaskan mengenai roadmap tindak lanjut pelaksanaan UU P2SK yang akan dilakukan LPS. Pada tahun 2023, ditargetkan adanya desain struktur organisasi, identifikasi kebutuhan SDM, penyusunan proses bisnis dan penyusunan tata kelola dan kebijakan untuk Program Penjaminan Polis (PPP).