Begini Agenda Kerja Tahunan LPS dalam Mengimplementasikan Amanat Baru di UU P2SK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memiliki dampak yang cukup besar bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dampak itu mulai dari  perubahan atas visi dan misi, struktur organisasi, kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), tata kelola & peraturan, dan proses bisnis di LPS secara keseluruhan.

Purbaya lantas menjelaskan mengenai roadmap tindak lanjut pelaksanaan UU P2SK yang akan dilakukan LPS. Pada tahun 2023, ditargetkan adanya desain struktur organisasi, identifikasi kebutuhan SDM, penyusunan proses bisnis dan penyusunan tata kelola dan kebijakan untuk Program Penjaminan Polis (PPP).


“Pada tahun 2024, LPS utamanya akan melanjutkan penyelesaian peraturan turunan UU P2SK dan pengembangan kompetensi SDM untuk PPP. Kemudian, pada tahun 2025 sampai dengan 2027, ditargetkan adanya pengembangan IT untuk PPP, penyiapan infrastruktur lainnya, dan penyiapan SDM," ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (31/1).

Baca Juga: LPS Bukukan Aset Rp 186,7 Triliun Tahun 2022, Tumbuh 15,2%

Selanjutnya pada tahun 2026-2027, ditargetkan semua proses sudah selesai dan siap untuk menjalankan PPP. Terakhir pada tahun 2028, PPP akan berlaku efektif dan LPS telah siap untuk menyelenggarakannya. 

Anggota Komisi XI DPR-RI dan LPS juga menyepakati berbagai hal yang telah disampaikan, antara lain, LPS akan mengoptimalkan berbagai langkah strategis dalam mengantisipasi berbagai dinamika di industri keuangan.

Juga tanggung jawab baru dengan terus memperkuat koordinasi dengan anggota KSSK lain, terutama dalam memelihara stabilitas keuangan dan perbankan nasional.

LPS pun akan menyampaikan roadmap secara komprehensif tentang pelaksanaan UU P2SK kepada DPR-RI serta menuntaskan berbagai peraturan pelaksanaan UU P2SK, sehingga dapat segera efektif dalam memperkuat kerangka pengaturan di sektor keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi