KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) memenangkan kasasi pembatalan merek atas penggunaan EIGER pada jenis produk kaos kaki dan ikat pinggang. Legal Manager Eiger Handi Amijaya bilang kasasi yang dimohonkan Budiman Tjoh ditolak Mahkamah Agung pada 18 Juni 2020, dan menetapkan Ronny Lukito selaku pemegang hak merek dagang EIGER dan CEO PT Eigerindo MPI kembali memenangkan sengketa merek. Baca Juga: Mobil bekas Datsun Go, banderol harganya mulai Rp 50 jutaan
“Hal ini dikhususkan untuk jenis barang kaos kaki dan ikat pinggang, dengan catatan tidak pernah ada masalah untuk jenis produk kami yang lain. Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melaksanakan pembatalan merek EIGER atas nama Budiman Tjoh," ujar Handi dalam keterangan resminya, Rabu (8/7). Selama ini, PT Eigerindo MPI tidak dapat menggunakan merek EIGER pada dua produk, yaitu kaos kaki dan ikat pinggang. Hal ini disebabkan pihak Budiman mendaftarkan EIGER sebagai merek kaos kaki dan ikat pinggang.