JAKARTA. Hakim praperadilan menyatakan penetapan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah. Berdasarkan putusan yang dibacakan hakim Effendi Mukhtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, terungkap bahwa kasus ini telah diselidiki oleh KPK sejak 31 Januari 2013. "Menimbnang dalil yang dikemukakan pemohon (pihak Syafruddin), termohon (pihak KPK) menjawab bahwa termohon punya minimial dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dengan fakta kronologis, satu, termohon melakukan penyelidikan berdasar Surat Perintah Penyelidikan No. Sprin.Lid-06/01/01/2013 tanggal 31 januari 2013 untuk melaksanakan penyelidikan penyerahan aset obligor BLBI," ucap jaksa Effendi Mukhtar membacakan analisa yuridis, Rabu (2/8). Sejak itu, KPK telah mengumpulkan 87 dokumen serta memeriksa 33 orang saksi diantaranya sejumlah mantan menteri seperti Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. Dari situ KPK menyimpulkan kasus ini bermula pada 12 Februari 2004.
Begini alur korupsi BLBI oleh mantan Kepala BPPN
JAKARTA. Hakim praperadilan menyatakan penetapan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah. Berdasarkan putusan yang dibacakan hakim Effendi Mukhtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, terungkap bahwa kasus ini telah diselidiki oleh KPK sejak 31 Januari 2013. "Menimbnang dalil yang dikemukakan pemohon (pihak Syafruddin), termohon (pihak KPK) menjawab bahwa termohon punya minimial dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dengan fakta kronologis, satu, termohon melakukan penyelidikan berdasar Surat Perintah Penyelidikan No. Sprin.Lid-06/01/01/2013 tanggal 31 januari 2013 untuk melaksanakan penyelidikan penyerahan aset obligor BLBI," ucap jaksa Effendi Mukhtar membacakan analisa yuridis, Rabu (2/8). Sejak itu, KPK telah mengumpulkan 87 dokumen serta memeriksa 33 orang saksi diantaranya sejumlah mantan menteri seperti Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. Dari situ KPK menyimpulkan kasus ini bermula pada 12 Februari 2004.