KONTAN.CO.ID - Tidak semua pasien positif Covid-19 mendapatkan pelayanan yang sama. Pelayanan masing-masing pasien terjangkit virus corona baru ditentukan oleh gejalanya. Bagi pasien Covid-19 tanpa gejala, dengan gejala ringan, sedang, maupun berat memiliki alur pelayanan yang berbeda. Lantas, seperti apa alur pelayanan pasien positif Covid-19?
Alur pelayanan pasien Covid-19
Dirangkum dari laman Kementerian Kesehatan, berikut alur pelayanan pasien Covid-19 sesuai dengan gejalanya: 1. Pasien Covid-19 tanpa gejala Penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi. 2. Pasien Covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang Untuk yang mengalami gejala sakit ringan-sedang, pasien Covid-19 diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS rujukan. Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu, pasien dinyatakan selesai isolasi.
Baca Juga: Kasus virus corona global tembus 95 juta, angka kematian lampaui 2 juta 3. Pasien Covid-19 dengan gejala berat Bagi pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumahsakit atau rumahsakit rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif, maka pasien akan dinyatakan sembuh.
Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh jika telah memenuhi kriteria selesai isolasi. Dan, dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggungjawab pasien. Pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan
follow up RT-PCR persisten positif. Sebab, pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus Covid-19, walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pasien. Baca Juga:
DKI Jakarta keluar dari 10 kota termacet di dunia