KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan membuka peluang peningkatan pemanfaatan abu batubara atau fly ash and bottom ash (FABA) untuk berbagai kebutuhan industri. Dengan adanya beleid itu, FABA dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler atau tungku industri dikecualikan dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga pemanfaatannya tidak lagi memerlukan persetujuan teknis atau surat layak operasi (SLO) kelak. Saat ini, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) untuk pemanfaatan FABA belum terbit, namun antusiasme pelaku usaha untuk memaksimalkan pemanfaatan FABA nampaknya sudah bisa dijumpai.
Begini antusiasme berbagai pemangku kepentingan terkait pemanfaatan FABA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan membuka peluang peningkatan pemanfaatan abu batubara atau fly ash and bottom ash (FABA) untuk berbagai kebutuhan industri. Dengan adanya beleid itu, FABA dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler atau tungku industri dikecualikan dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga pemanfaatannya tidak lagi memerlukan persetujuan teknis atau surat layak operasi (SLO) kelak. Saat ini, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) untuk pemanfaatan FABA belum terbit, namun antusiasme pelaku usaha untuk memaksimalkan pemanfaatan FABA nampaknya sudah bisa dijumpai.