KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Maybank Indonesia Tbk menggugat Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign serta beberapa arbiternya lantaran dinilai tidak berhak menyelesaikan sengketa jual beli saham PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) dengan PT Reliance Capital Management. Mengutip dalam berkas gugatan, Senin (2/4) Maybank melalui kuasa hukumnya Noor Akhmad Riyadhi, dan Refikha dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partners menyatakan, Maybank dan Reliance sepakat bahwa penyelesaian sengketa akan dilaksanakan di BANI versi Mampang, bukan BANI Sovereign. Sengketa jual beli saham WOM antara Maybank dan Reliance memang cukup pelik. Mulanya, pada awal 2016, Maybank berniat menjual 68,55% sahamnya di WOM, dan mendapatkan penawaran dari Reliance sejak pertengahan 2016.
Kemudian pada 7 Desember 2016, Reliance menunjukkan keseriusan, dengan mengirim surat:
binding offer for acquisition of PT Maybank Indonesia interest in PT Wahana Ottomitra Multiartha. Penawaran Reliance disambut Maybank. Keduanya sepakat mengikat transaksi dalam
Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 untuk membeli saham WOM dengan beberapa syarat. Pertama nilai transaksi sejumlah saham tersebut ditentukan sebesar Rp 673,777 miliar, kedua pembayaran uang muka senilai Rp 33,688 miliar. Uang muka tersebut sudah dibayarkan Reliance kepada Maybank. Namun, pembayaran sisa transaksi yang kemudian jadi kemelut. Reliance dinilai tak bisa menunjukkan persyaratan pendahuluan pembelian yang terdapat dari CSPA soal pembuktian bahwa Reliance memiliki dana yang cukup untuk membayar harga pembelian. "Sejak awal, Reliance tak dapat membuktikan ketersediaan dana yang cukup untuk membayar harga pembelian saham. Sebaliknya, Reliance justru masih berusaha mencari pinjaman dari pihak ketiga. Padahal hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 56 (2) (h) POJK 28/2014 yang melarang memakai uang pinjaman untuk membeli saham perusahaan pembiayaan," tulis Noor Akhmad dalam berkas gugatannya. Dalam CSPA sendiri disebutkan bahwa, batas waktu Reliance memenuhi persyaratan tersebut pada 31 Maret 2017, dan diberi perpanjangan waktu alias long stop date hingga 30 April 2017. Sehari sebelum long stop date, atau pada 29 April 2017 baru Reliance menunjukkan bukti ketersediaan dana. Hanya saja, kata Noor dipertanyakan keabsahannya. Lantaran berupa berupa fotocopy dokumen yang tertulis atas nama pihak lain, badan hukum terpisah dari milik Reliance. Bahkan, Reliance juga menunjukkan fotocopy sertifikat deposito, yang sudah daluarsa dan tak berlaku atas nama perusahaan asuransi yang diperuntukkan untuk membayar klaim pemegang polis. "Bukan uang milik Reliance," sambung Noor. Nah dari sini sengketa bermulai. Sebelumnya kuasa hukum Maybank Hotman Paris kepada Kontan.co.id mengatakan, pihaknya telah membawa sengketa ini untuk diselesaikan di BANI versi Mampang. Namun pada Januari 2018 lalu, BANI Sovereign mengaku jadi pihak yang ditunjuk Reliance menyelesaikan sengketa. Sementara soal saham WOM milik Maybank sendiri, Presiden Direktur Maybank Taswin Zakaria bilang bahwa saat ini belum ada kepemilikan saham Maybank di WOM yamg pindah ke Reliance. "Tidak ada yang berubah dengan status kepemilikan Maybank di WOMF," balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id, Senin (2/4). Sementara terkait sengketa tersebut, ia enggan mengonfirmasikan apakah batalnya transaksi dengan Reliance lantaran ketersediaan dana tersebut.
Taswin mengaku akan menunggu proses penyelesaian di BANI versi Mampang. "Kita ikuti saja proses dan detailnya di BANI Mampang," sambungnya. Sementara itu, saat dimintai konfirmasi terkait,
Corporate Communication Manager Reliance Reviana Surya juga enggan memberi keterangan. "Saya belum bisa bicara banyak soal ini, yang pasti PT Reliance Capital Management akan segera mengadakan konferensi pers untuk memberikan klarifikasi soal tersebut," balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id, Senin (2/4). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto