KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024. Beleid ini mengatur tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan laporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka. POJK ini telah diundangkan pada 28 Februari 2024 dan akan berlaku dalam jangka waktu enam bulan sejak diterbitkan, yaitu pada 28 Agustus 2024. Sekaligus mencabut keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka. Penerbitan POJK anyar ini untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham. Hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Begini Aturan Baru OJK Soal Laporan Kepemilikan dan Penjaminan Saham Emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024. Beleid ini mengatur tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan laporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka. POJK ini telah diundangkan pada 28 Februari 2024 dan akan berlaku dalam jangka waktu enam bulan sejak diterbitkan, yaitu pada 28 Agustus 2024. Sekaligus mencabut keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka. Penerbitan POJK anyar ini untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham. Hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.