Begini aturan berkendara selama penerapan PSBB di Jawa Barat



KONTAN.CO.ID - DEPOK. Hari ini, Rabu (15/4), pemerintah resmi membelakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat. PSBB tepatnya akan dilakukan di Depok, Bogor (kota dan kabupaten), dan Bekasi (kota dan kabupaten). 

Pemberlakuan PSBB di Jawa Barat sebagai dampak dari penyebaran virus corona. Sebab, Depok, Bogor, dan Bekasi, saling bersinggungan dengan Jakarta yang masuknke dalam zona merah. PSBB Jawa Barat akan berlangsung selama dua pekan atau 14 hari ke depan. 

Baca Juga: Ekonomi kian sulit, PSBB tak boleh serta merta larang ojol bawa penumpang


Wakil Walikota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, setelah mengadakan rapat dengan seluruh unsur pimpinan di lima wilayah dan juga Gubernur Jabar sudah ditetapkan waktu PSBB. 

“Alhamdulillah hari ini sesuai kesepakatan dengan Pimpinan Daerah Bodebek dalam Rakor yang dipimpin Gubernur Jabar disepakati pelaksanaan PSBB Rabu 15 April 2020,” kata Dedie, kepada Kompas.com, belum lama ini. 

Dengan diberlakukannya PSBB, otomatis akan ada pembatasan aktivitas warga dan juga para pengendara kendaraan yang masuk maupun keluar wilayah. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, aturan PSBB di Bogor ini sama dengan yang diterapkan di DKI Jakarta. Seperti pengendara kendaraan wajib mengenakan masker, dan khusus pemotor wajib memakai sarung tangan. 

Baca Juga: Gara-gara corona, presiden hingga anggota DPR tak dapat THR

Selain itu, khusus pemilik mobil pribadi juga harus mengatur posisi dan jumlah penumpangnya maksimal 50% dari jumlah kursi yang ada. Tidan boleh berada dalam satu baris yang sama. 

“Aturannya sama, kalau beda nanti ada bingung kok beda dengan Jakarta. Jadi semuanya sama,” ujar Eko. 

Editor: Tendi Mahadi