Begini aturan keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 3-20 Juli 2021, Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, termasuk DKI Jakarta. 

Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat ini diambil demi mencegah perluasan penyebaran Covid-19 yang sudah sangat luar biasa dan membuat fasilitas kesehatan kolaps. 

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).


Varian tersebut adalah varian Alpha dari Inggris, Beta dari Afrika Selatan, serta Delta dan Kappa dari India. Keempat varian baru tersebut diyakini lebih mudah menular dan menimbulkan gejala lebih berat dari varian yang sebelumnya ada. 

Baca Juga: Ahli Kesehatan Masyarakat: PPKM Darurat Jadi Bagian Dari Pertempuran Melawan COVID-19

Dalam beberapa hari terakhir, penambahan harian pasien Covid-19 bisa mencapai angka 20.000 lebih.

Data terakhir, kasus baru Covid-19 mencapai 21.807 orang. Ini merupakan jumlah tertinggi selama pandemi berlangsung di Tanah Air. 

Di Jakarta sendiri, penambahan kasus harian pasca-libur Lebaran ini melonjak dua kali lipat dibandingkan gelombang sebelumnya pasca-libur Natal dan Tahun Baru. 

Baca Juga: Realisasi bansos dipercepat, insentif fiskal diperpanjang selama PPKM Darurat

Jika di gelombang sebelumnya penambahan kasus harian ada di angka 4.000-an, maka dalam beberapa hari terakhir, angka tersebut melonjak menjadi sekitar 7.000 hingga 8.000-an kasus. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie