KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melalui (PBI) Nomor 21/5/PBI/2019 Tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing memperketat aturan main para penyelenggara transaksi di pasar keuangan Indonesia. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Uang BI Agusman menjelaskan ada beberapa poin penting yang mencakup aturan tersebut yang terbagi menjadi empat jenis pemain yaitu penyedia electronic trading platform (ETP), perusahaan pialang (PPU), Systematic Internalisers (SI) atau perbankan, dan penyelenggara bursa. Antara lain, seluruh penyelenggara harus terlebih dahulu lolos seleksi BI serta mendapatkan izin usaha atau berbentuk perseroan terbatas. Khusus untuk ETP dan PPU, bank sentral mengharuskan perusahaan tersebut memiliki modal disetor masing-masing sebesar Rp 30 miliar dan Rp 12 miliar.
Begini aturan main yang ditetapkan dalam PBI tentang transaksi pasar uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melalui (PBI) Nomor 21/5/PBI/2019 Tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing memperketat aturan main para penyelenggara transaksi di pasar keuangan Indonesia. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Uang BI Agusman menjelaskan ada beberapa poin penting yang mencakup aturan tersebut yang terbagi menjadi empat jenis pemain yaitu penyedia electronic trading platform (ETP), perusahaan pialang (PPU), Systematic Internalisers (SI) atau perbankan, dan penyelenggara bursa. Antara lain, seluruh penyelenggara harus terlebih dahulu lolos seleksi BI serta mendapatkan izin usaha atau berbentuk perseroan terbatas. Khusus untuk ETP dan PPU, bank sentral mengharuskan perusahaan tersebut memiliki modal disetor masing-masing sebesar Rp 30 miliar dan Rp 12 miliar.