KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan. Adapun aturan itu tertuang melalui Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H. Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo menyampaikan adanya aturan ini bertujuan agar pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib dan teratur sehingga risiko dapat dicegah, terutama di masa angkutan lebaran dengan peningkatan volume kendaraan. "Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal pengeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat," ujar Lilik dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (5/4).
Begini Aturan Membawa Muatan Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan. Adapun aturan itu tertuang melalui Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H. Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo menyampaikan adanya aturan ini bertujuan agar pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib dan teratur sehingga risiko dapat dicegah, terutama di masa angkutan lebaran dengan peningkatan volume kendaraan. "Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal pengeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat," ujar Lilik dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (5/4).