KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur pembatasan kegiatan selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang dilaksanakan 20 Juli 2021. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Virus Corona (Covid-19) nomor 15 tahun 2021. Pembatasan ini berlaku mulai 18-25 Juli 2021. Selamat pembatasan kegiatan, seluruh perjalanan orang ke luar daerah dibatasi. Pengecualian diberikan bagi keperluan pekerja sektor esensial dan kritikal serta perjalanan mendesak seperti sakit keras, ibu hamil, perjalanan persalinan, pengantaran jenazah non-Covid. Pelaku perjalanan jarak jauh di Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan has pemeriksaan PCR negatif dalam waktu 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam. Pelaku perjalanan harus membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Begini aturan pembatasan kegiatan selama Idul Adha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur pembatasan kegiatan selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang dilaksanakan 20 Juli 2021. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Virus Corona (Covid-19) nomor 15 tahun 2021. Pembatasan ini berlaku mulai 18-25 Juli 2021. Selamat pembatasan kegiatan, seluruh perjalanan orang ke luar daerah dibatasi. Pengecualian diberikan bagi keperluan pekerja sektor esensial dan kritikal serta perjalanan mendesak seperti sakit keras, ibu hamil, perjalanan persalinan, pengantaran jenazah non-Covid. Pelaku perjalanan jarak jauh di Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan has pemeriksaan PCR negatif dalam waktu 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam. Pelaku perjalanan harus membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.