KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sumbangan dana kampanye diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Hasyim Asyari mengatakan UU Pemilu menyebutkan dua sumber kategori sumbangan, yaitu berasal dari Badan Hukum Usaha dan Perseorangan. "Berasal dari Badan Hukum Usaha atau corporate itu maksimal Rp 25 miliar sekali nyumbang, kalau perseorangan yang nyumbang maksimal Rp 2,5 miliar. Demikian untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim Asyari di kantor KPU RI, Rabu (2/1).
Begini aturan sumbangan dana kampanye menurut KPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sumbangan dana kampanye diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Hasyim Asyari mengatakan UU Pemilu menyebutkan dua sumber kategori sumbangan, yaitu berasal dari Badan Hukum Usaha dan Perseorangan. "Berasal dari Badan Hukum Usaha atau corporate itu maksimal Rp 25 miliar sekali nyumbang, kalau perseorangan yang nyumbang maksimal Rp 2,5 miliar. Demikian untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim Asyari di kantor KPU RI, Rabu (2/1).