JAKARTA. Pemerintah sudah merilis peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sejumlah ketentuan yang sudah diatur dalam Permenhub dan mulai berlaku September 2016 ini masih menimbulkan pro dan kontra. Salah satunya, terkait kewajiban mengoperasikan kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama koperasi. Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (KJTUB) mitra Uber Indonesia memastikan, tetap akan menjalankan kebijakan meski aturan STNK Berbadan tersebut tak masuk akal.
Begini balik nama STNK pengemudi Uber, Grab
JAKARTA. Pemerintah sudah merilis peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sejumlah ketentuan yang sudah diatur dalam Permenhub dan mulai berlaku September 2016 ini masih menimbulkan pro dan kontra. Salah satunya, terkait kewajiban mengoperasikan kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama koperasi. Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (KJTUB) mitra Uber Indonesia memastikan, tetap akan menjalankan kebijakan meski aturan STNK Berbadan tersebut tak masuk akal.