KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mematangkan regulasi anyar terkait rumah susun (rusun) subsidi untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), memastikan kebijakan ini akan melibatkan seluruh ekosistem perumahan agar tepat sasaran. Ara menegaskan, penyusunan Rancangan Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Rusun Subsidi ini tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah aktif menyerap masukan dari perbankan, pengembang, kontraktor, hingga lembaga seperti Danantara dan Kantor Staf Presiden (KSP) guna memastikan kebijakan yang inklusif.
Begini Bocoran Aturan Rusun Subsidi: Tenor 30 Tahun Hingga Luas 45 Meter Persegi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mematangkan regulasi anyar terkait rumah susun (rusun) subsidi untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), memastikan kebijakan ini akan melibatkan seluruh ekosistem perumahan agar tepat sasaran. Ara menegaskan, penyusunan Rancangan Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Rusun Subsidi ini tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah aktif menyerap masukan dari perbankan, pengembang, kontraktor, hingga lembaga seperti Danantara dan Kantor Staf Presiden (KSP) guna memastikan kebijakan yang inklusif.
TAG: