Begini Bocoran Aturan Rusun Subsidi: Tenor 30 Tahun Hingga Luas 45 Meter Persegi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mematangkan regulasi anyar terkait rumah susun (rusun) subsidi untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), memastikan kebijakan ini akan melibatkan seluruh ekosistem perumahan agar tepat sasaran.

Ara menegaskan, penyusunan Rancangan Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Rusun Subsidi ini tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah aktif menyerap masukan dari perbankan, pengembang, kontraktor, hingga lembaga seperti Danantara dan Kantor Staf Presiden (KSP) guna memastikan kebijakan yang inklusif.


“Saya tidak mau menjadi Menteri yang tidak mendengar suara ekosistem. Rakyat harus kita tempatkan sebagai subjek, bukan objek dalam setiap kebijakan publik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/3/2026).

Baca Juga: Bulog Targetkan Tugas Penyerapan Gabah dan Beras 4 Juta Ton Rampung Juni 2026

Dalam draf aturan tersebut, terdapat sejumlah terobosan besar untuk mempermudah akses hunian vertikal. Pemerintah menyiapkan skema tenor pembiayaan yang lebih panjang hingga 30 tahun dengan target suku bunga dipatok sebesar 6%.

Selain itu, sistem pembangunan akan menggunakan skema inden yang sudah mendapatkan lampu hijau dari pihak perbankan dan pengembang.

Terobosan lainnya terletak pada aspek fisik hunian. Luas unit rusun subsidi akan diperluas signifikan dari sebelumnya hanya 21–36 meter persegi menjadi maksimal 45 meter persegi. Dengan luas tersebut, unit rusun dimungkinkan memiliki dua hingga tiga kamar tidur sehingga lebih layak dihuni oleh keluarga.

Ara juga memberikan perhatian serius pada biaya hidup pascahuni. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tarif listrik, dan air agar tidak memberatkan kantong penghuni.

Baca Juga: Sempat Lolos Lalu Gagal, UI Akui Ada Tampilan Data Belum Final di Talent Scouting

“Kita tidak boleh hanya bicara dari atas. Kita harus turun, mendengar langsung kebutuhan warga agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” terangnya.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, BP Tapera menargetkan realisasi akad untuk sekitar 10.000 unit rusun subsidi pada tahun 2026. Langkah ini dinilai penting mengingat data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka backlog perumahan di wilayah perkotaan saat ini tercatat tiga kali lebih tinggi dibandingkan di wilayah pedesaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News