KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Republik Indonesia resmi menggelar rapat kerja mulai Senin (14/12). Dalam pembukaannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan sejumlah capaian kinerja Kejaksaan sepanjang tahun 2020. "Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan beberapa laporkan kinerja tahun 2020," kata Burhanuddin, Senin (14/12). Dia pun menjabarkan, sepanjang tahun ini, kinerja kejaksaan di bidang pembinaan adalah dengan membentuk assessment center dalam rangka membangun dan mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas. Dengan assessment center ini dilakukan seleksi jabatan kepala kejaksaan tinggi yang berkualifikasi dan dilakukan secara terbuka.
Dalam bidang pemanfaatan aset, Kejaksaan telah mengamankan aset sebesar Rp 149,1 miliar dan 57 bidang tanah.
Baca Juga: Buka rapat kerja, Jokowi ingatkan Kejaksaan harus bersih Di bidang intelijen, Kejaksaan berperan aktif dalam mengamankan dan mendukung percepatan pembangunan proyek-proyek strategis dengan total pagu anggaran Rp 289 triliun. Tak hanya itu, kejaksaan juga mendukung iklim investasi, kemudahan berusaha dengan memfasilitasi investasi senilai Rp 26,3 triliun. Sementara melalui program tangkap buron, Kejaksaan juga telah menangkap 146 buron sepanjang tahun ini. Dalam bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan sudah berhasil menangani dengan memiliki nilai kerugian yang cukup besar, yang melibatkan korporasi sebagai pelaku tindak pidana, menangani perkara yang bersentuhan dengan sektor penerimaan negara, hingga menginisiasi penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara. "Tahun 2020, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan di seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 19,2 triliun dan telah berkontribusi untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 346,1 miliar," ungkap Burhanuddin. Sementara, di bidang tindak pidana umum, diterbitkan pula Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurutnya, hingga saat ini terdapat 107 perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. "Sasaran kebijakan ini, kami berharap ke depan tidak ada lagi kebijakan hukum yang justru menganiaya para pencari keadilan khususnya masyarakat kecil," ujarnya. Selanjutnya, di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penanganan Covid-19, Kejaksaan melakukan pendampingan khusus dengan nilai total Rp 38,7 triliun dan dalam kebijakan pendampingan pemulihan ekonomi nasional dengan total nilai Rp 68,2 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani sebut uang penanganan virus corona rawan ancaman korupsi Selanjutnya, penyelamatan keuangan negara di bidang tata usaha negara sebanyak Rp 239,5 triliun dan US$ 11,8 juta, serta ada pemulihan keuangan negara sebanyak Rp 11,1 triliun serta US$ 406.000. Lalu, di bidang pengawasan, Kejaksaan juga berhasil menyelesaikan sebanyak 107 dari 524 laporan pengaduan dan dilakukan penegakan hukuman disiplin terhadap 130 pegawai Kejaksaan. Burhanuddin menyebut, badan pendidikan dan pelatihan Kejaksaan tetap melakukan pendidikan pembentukan dan pelatihan jaksa yang pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diselenggarakan secara virtual sebanyak 400 calon jaksa. Pendidikan pembentukan dan pelatihan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan SDM yang berkualitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari