KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan realisasi kinerja sektor minyak dan gas bumi (migas) pada Senin (25/10). Dari sektor hulu, tercatat hingga triwulan III tahun 2021, sebanyak 6 Wilayah Kerja (WK) Migas telah ditawarkan pada Lelang WK Migas Tahap I tanggal 17 Juni 2021. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengungkapkan, pada lelang tahap II tahun 2021 pihaknya merencanakan 8 WK Migas dapat ditawarkan kepada investor. "Terdapat 8 kandidat WK migas yang sedang dievaluasi. Untuk meningkatkan minat terhadap WK Migas, Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms & Conditions) Kontrak Kerja Sama agar lebih menarik," kata Tutuka dalam Konferensi Pers Capaian Subsektor Migas Triwulan III, Senin (25/10). Perbaikan yang dilakukan, tutur Tutuka, seperti fleksibilitas bentuk kontrak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no. 12 tahun 2020 dan peningkatan Split Kontraktor, di mana untuk minyak bumi mulai 80:20 untuk resiko geologi, infrastruktur dan sumberdaya dengan kategori very low, sampai dengan 55:45 kategori very high.
Begini capaian kinerja sektor migas Kementerian ESDM hingga kuartal III 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan realisasi kinerja sektor minyak dan gas bumi (migas) pada Senin (25/10). Dari sektor hulu, tercatat hingga triwulan III tahun 2021, sebanyak 6 Wilayah Kerja (WK) Migas telah ditawarkan pada Lelang WK Migas Tahap I tanggal 17 Juni 2021. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengungkapkan, pada lelang tahap II tahun 2021 pihaknya merencanakan 8 WK Migas dapat ditawarkan kepada investor. "Terdapat 8 kandidat WK migas yang sedang dievaluasi. Untuk meningkatkan minat terhadap WK Migas, Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms & Conditions) Kontrak Kerja Sama agar lebih menarik," kata Tutuka dalam Konferensi Pers Capaian Subsektor Migas Triwulan III, Senin (25/10). Perbaikan yang dilakukan, tutur Tutuka, seperti fleksibilitas bentuk kontrak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no. 12 tahun 2020 dan peningkatan Split Kontraktor, di mana untuk minyak bumi mulai 80:20 untuk resiko geologi, infrastruktur dan sumberdaya dengan kategori very low, sampai dengan 55:45 kategori very high.