KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif kepada investor dalam negeri berupa pengecualian pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Namun, untuk mendapatkan pembebasan pajak sebesar 10% tersebut ada beberapa hal yang musti dilakukan wajib pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengartakan wajib pajak dapat memanfaatkan dengan cara melaporkan investasi atas dividen tersebut pada laman ereportinginvestasi.pajak.go.id.
Begini cara agar dapatkan pengecualian pajak atas dividen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif kepada investor dalam negeri berupa pengecualian pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Namun, untuk mendapatkan pembebasan pajak sebesar 10% tersebut ada beberapa hal yang musti dilakukan wajib pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengartakan wajib pajak dapat memanfaatkan dengan cara melaporkan investasi atas dividen tersebut pada laman ereportinginvestasi.pajak.go.id.