KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan setiap tahun. Akan tetapi, tidak sedikit pemilik mobil atau sepeda motor yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan. Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan biasanya terjadi dalam hitungan hari, bulan atau bahkan sampai bertahun-tahun. Nah, bagi para pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan ingin mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya wajib datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk. Hal ini sebagaimana disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Begini cara aktifkan masa berlaku STNK yang telat bayar pajak tahunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan setiap tahun. Akan tetapi, tidak sedikit pemilik mobil atau sepeda motor yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan. Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan biasanya terjadi dalam hitungan hari, bulan atau bahkan sampai bertahun-tahun. Nah, bagi para pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan ingin mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya wajib datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk. Hal ini sebagaimana disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).