JAKARTA. Hari ini Senin (11/11), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan pembayaran pajak dengan omzet tertentu atau yang lebih dikenal dengan pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Empat bank besar digandeng oleh DJP yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Central Asia (BCA). Berikut ini adalah cara transaksi pembayaran pajak penghasilan (PPh) 1% dari omzet yang dilakukan melalui ATM BCA:
Begini cara bayar pajak UKM melalui ATM
JAKARTA. Hari ini Senin (11/11), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan pembayaran pajak dengan omzet tertentu atau yang lebih dikenal dengan pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Empat bank besar digandeng oleh DJP yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Central Asia (BCA). Berikut ini adalah cara transaksi pembayaran pajak penghasilan (PPh) 1% dari omzet yang dilakukan melalui ATM BCA: