JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan BI akan tetap memiliki peran mengawasi meskipun sebagian besar tugas pengawasan tersebut telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk tugas-tugas pengawasan yang berkaitan dengan makro prudensial, sebagai kelengkapan dari sisi makro, masih diawasi oleh BI. Sementara hal-hal yang terkait mikro prudensial itu menjadi tugas OJK Hal itu dikatakan Agus dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (7/1). "Kita akan tetap koordinasi. Tentu sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang, pengawasan dalam arti pengaturan perizinan dan pengawasan terkait perbankan dan juga non perbankan dan pasar modal itu ada di bawah OJK," tutur Agus.
Begini cara BI dan OJK bagi-bagi tugas pengawasan
JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan BI akan tetap memiliki peran mengawasi meskipun sebagian besar tugas pengawasan tersebut telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk tugas-tugas pengawasan yang berkaitan dengan makro prudensial, sebagai kelengkapan dari sisi makro, masih diawasi oleh BI. Sementara hal-hal yang terkait mikro prudensial itu menjadi tugas OJK Hal itu dikatakan Agus dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (7/1). "Kita akan tetap koordinasi. Tentu sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang, pengawasan dalam arti pengaturan perizinan dan pengawasan terkait perbankan dan juga non perbankan dan pasar modal itu ada di bawah OJK," tutur Agus.