MOMSMONEY.ID - Jika Anda berencana membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), simak cara dan syarat yang diperlukan. NPWP merupakan syarat penting yang perlu Anda miliki terutama setelah memasuki usia kerja. Nah kini membuat NPWP bisa dilakukan secara online sehingga Anda tak perlu datang ke kantor pajak. Baca Juga: Moms Wajib Tahu! Ini 5 Makanan Pemicu Keguguran yang Harus Diwaspadai
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen izin usaha bagi Anda yang mengajukan NPWP badan usaha
- Buka situs resmi ereg.pajak.go.id/daftar
- Masukan alamat email Anda
- Ketik ulang kode Captcha dan klik Daftar
- Periksa email Anda dan lakukan verifikasi untuk melakukan langkah pendaftaran
- Login kembali ke situs e-Reg Pajak menggunakan email dan password terdaftar
- Isi formulir online Anda
- Lengkapi dokumen persyaratan dan unggah
- Kemudian klik Kirim Token
- Buka email untuk mendapatkan nomor token Anda
- Masukan nomor token pada kolom di dashboard e-Reg Pajak dan klik Kirim Permohonan
- Apabila berhasil maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat wajib pajak