KONTAN.CO.ID - Anda saat ini sudah bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru secara online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI. Dengan memanfaatkan aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI, Anda bisa melakukan proses pembuatan SIM baru dari mana saja hanya dengan bermodal HP. Meskipun begitu, Anda tetap harus melakukan uji kelayakan secara praktik ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Cara Bikin SIM Online
Sebelum memulai segala proses yang cukup panjang, Anda jelas wajib memiliki aplikasi Digital Korlantas POLRI yang jadi syarat utama. Silakan simak cara pendaftarannya:- Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di HP Anda melalui Google Play Store atau Apple App Store
- Pilih menu registrasi dengan memasukkan nomor HP pada kolom yang tersedia. Setelahnya, klik "Lanjutkan"
- Anda akan menerima kode OTP melalui SMS. Masukkan kode OTP tadi ke kolom yang muncul di aplikasi
- Isi profil atau data diri, terdiri dari nomor NIK, Nama, dan email aktif.
- Siapkan pin keamanan yang mudah diingat
- Email aktivasi akun akan segera dikirim
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan swafoto (selfie).
- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu klik menu "SIM" dan pilih "Pendaftaran SIM"
- Isi kolom data pribadi sesuai dengan yang diminta, pastikan tidak ada yang salah dan terlewat
- Pilih metode pembayaran, lalu lakukan pembayaran pendaftaran SIM baru
- Ikuti ujian teori. Soal ujian akan berkaitan dengan peraturan dan pengetahuan umum tentang berkendara.
- Jika lulus ujian teori, pilih lokasi ujian praktik di SATPAS terdekat
- Ikuti ujian praktik sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh sistem
- Jika lulus, SIM siap diambil di kantor SATPAS yang telah dipilih.