KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. Pekerja yang tidak mendapatkan hak-nya bisa membuat laporan melalui situs resmi posko pengaduan THR Kemnaker. Baca Juga: Begini Cara Kemenaker Optimalkan Pembayaran THR 2024
- THR Masuk ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
- Klik "Masuk".
- Buat account (Daftar Sekarang) dalam Siap Kerja. Apabila sudah ada account, silahkan login (Masuk).
- Klik “Pengaduan THR”.
- Pilih “Provinsi” dan “Kabupaten/Kota” tempat Sdr/i bekerja.
- Pilih Nama Perusahaan Sdr/i bekerja. Apabila tidak ada Nama Perusahaan silahkan klik “Perusahaan Baru".
- Isi: Jabatan di perusahaan Bagian Status Pegawai Pokok Permasalahan Keterangan/Kronologis Bukti-Bukti
- Klik “Laporkan”. Setelah laporkan Sdr/i akan mendapat email balasan dan dapat melihat di “Histori Pengaduan Saya”
- Masuk ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
- Pilih "Layanan" lalu Klik “Kunjungi Layanan” pada item Posko THR.
- Klik “Masuk”.
- Buat account dalam Siap Kerja. Apabila sudah ada account Silahkan login.
- Klik “Konsultasi THR”.
- Pilih Wilayah Perusahaan tempat saudara bekerja
- Klik kolom chat lalu isi: Nama Email Telp Provinsi Kabupaten/Kota Nama Perusahaan
- Setelah Mengisi semua data, dapat klik “Mulai Obrolan”